SK ZONA INTEGRITAS
FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI UNIVERSITAS ANDALAS
SK ZONA INTEGRITAS
FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI UNIVERSITAS ANDALAS
Program dan Kegiatan Pembangunan Zona Integritas
Berdasarkan sasaran, indikator dan target capaian yang ditetapkan berdasarkan strategi yang dirumuskan, disusun rencana program pembangunan zona integritas untuk masing-masing area perubahan sebagai berikut.
A. Program dan Kegiatan Area Manajemen Perubahan
1. Pembuatan Dokumen Rencana Program Pembangunan dan Pengembangan Zona Integritas untuk 5 tahun ke depan (2023-2028)
2. Sosialisasi Program Pembangunan dan Pengembangan ZI ke seluruh anggota organisasi dan stakeholders
3. Monitoring dan evaluasi program pengembangan ZI secara berkala serta rencana tindaklanjut perbaikan ke depan
4. Penguatan Budaya Kerja dan Pola Pikir bagi anggota organisasi melalui sosialisasi pada berbagai media, seminar dan pelatihan
B. Program dan Kegiatan Area Penataan Tatalaksana
1. Standarisasi dan Inovasi Aktivitas Bisnis, dengan kegiatan:
2. Optimalisasi penggunaan teknologi informasi, dengan kegiatan:
3. Penyusunan Dokumen Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik
4. Penunjukan Tim Pengelolaan Informasi Publik Fakultas Ilmu Budaya
5. Penjaminan keterbukaan informasi publik bagi anggota organisasi dan stakeholders, dengan kegiatan:
6. Monitoring dan Evaluasi atas Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik
C. Program dan Kegiatan Area Penataan Sistem Manajemen SDM
1. Penguatan Sistem rekrutmen dan penempatan pegawai, dengan kegiatan:
2. Penguatan Sistem mutasi pegawai, dengan kegiatan:
3. Penguatan kompetensi pegawai, dengan kegiatan:
4. Penguatan Sistem Penilaian kinerja pegawai, dengan kegiatan:
D. Program dan Kegiatan Area Penguatan Akuntabilitas
1. Penguatan Dokumen Perencanaan yang berorientasi hasil dan SMART, dengan kegiatan:
2. Penguatan dan Pengembangan sistem pengukuran kinerja yang berorientasi hasil, dengan kegiatan:
3. Peningkatan kompetensi SDM dalam akuntabilitas kinerja, dengan kegiatan:
E. Program dan Kegiatan Area Penguatan Pengawasan
1. Penerapan Sistem Pengendalian Gratifikasi, dengan kegiatan:
2. Penerapan SPIP, dengan kegiatan:
3. Penerapan sistem Layanan Pengaduan Masyarakat, dengan kegiatan:
4. Penerapan sistem Whistle-Blowing System, dengan kegiatan:
5. Penerapan Sistem Penanganan Benturan Kepentingan, dengan kegiatan:
F. Program dan Kegiatan Area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
1. Peningkatan Kualitas dan Standarisasi Pelayanan, dengan kegiatan:
2. Penetapan Budaya Pelayanan Prima, dengan kegiatan:
3. Optimalisasi Pemanfaatan Media untuk Informasi Pelayanan, dengan kegiatan:
4. Penguatan Sistem Reward and Punishment, dengan kegiatan:
5. Peningkatan Sistem Penilaian Kepuasan Pelayanan, dengan kegiatan:
A. Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, akuntabilitas kinerja dan pelayanan publik, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan PermenPAN&RB RI No 10 Tahun 2019 yang merupakan perubahan terhadap PermenPAN&RB RI No 52 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan instansi pemerintah dan juga PermenPAN&RB No 30 Tahun 2018 tentang pedoman evaluasi reformasi birokrasi di instansi pemerintah.
Pembangunan zona integritas ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja, transparansi, akuntabilitas kinerja dan pelayanan publik suatu organisasi/instansi pemerintah sehingga tujuan organisasi/instansi pemerintah dapat dicapai melalui penyelenggaraan kegiatan yang efektif dan efisien dan kualitas pelayanan yang prima kepada masyarakat. Oleh karena itu setiap organisasi/instansi pemerintah didorong untuk dapat menerapkan pembangunan zona integritas untuk menuju terwujudnya Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Universitas Andalas sebagai salah satu organisasi/instansi pemerintah juga didorong untuk menerapkan zona integritas ini. Dengan ditunjuknya Universitas Andalas sebagai salah satu dari 14 perguruan negeri yang akan menerapkan zona integritas ini oleh Ditjen Dikti Kemendikbud, Hal ini menjadi pemacu semangat bagi Universitas Andalas untuk segera menerapkannya pembangunan zona integritas di seluruh unit kerja yang ada di Universitas Andalas.
Fakultas ilmu Budaya sebagai salah satu unit di Universitas Andalas telah ditunjuk oleh universitas sebagai pilot project pembangunan zona integritas ini. Penunjukan ini didasari oleh kinerja Fakultas ilmu Budaya yang sangat baik dimana pada tahun 2018 dan 2019 secara berturut-turut memperoleh predikat Fakultas dengan kinerja terbaik. Pembangunan zona integritas ini diharapkan dapat menjadikan Fakultas ilmu Budaya lebih meningkat lagi kinerjanya di masa yang akan datang sehingga Fakultas ilmu Budaya secara khusus dan Universitas Andalas secara umum dapat memperoleh predikat menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
B. Dasar Hukum
Dasar hukum pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Fakultas ilmu Budaya Universitas Andalas sebagai berikut:
C. Maksud dan Tujuan
Pembangunan zona integritas di Fakultas ilmu Budaya bertujuan untuk: