SK ZONA INTEGRITAS 

FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI UNIVERSITAS ANDALAS

 

Program dan Kegiatan Pembangunan Zona Integritas

Berdasarkan sasaran, indikator dan target capaian yang ditetapkan berdasarkan strategi yang dirumuskan, disusun rencana program pembangunan zona integritas untuk masing-masing area perubahan sebagai berikut.

A. Program dan Kegiatan Area Manajemen Perubahan

1. Pembuatan Dokumen Rencana Program Pembangunan dan Pengembangan Zona Integritas untuk 5 tahun ke depan (2023-2028)

2. Sosialisasi Program Pembangunan dan Pengembangan ZI ke seluruh anggota organisasi dan stakeholders

3. Monitoring dan evaluasi program pengembangan ZI secara berkala serta rencana tindaklanjut perbaikan ke depan

4. Penguatan Budaya Kerja dan Pola Pikir bagi anggota organisasi melalui sosialisasi pada berbagai media, seminar dan pelatihan

B. Program dan Kegiatan Area Penataan Tatalaksana

1. Standarisasi dan Inovasi Aktivitas Bisnis, dengan kegiatan:

  • Pemutakhiran Proses Bisnis,
  • Penetapan SOP
  • Observasi dan penilaian pelaksanaan SOP
  • Review SOP secara berkala

2. Optimalisasi penggunaan teknologi informasi, dengan kegiatan:

  • Integrasi sistem informasi yang telah ada (Simpeg, SIA, dll)
  • Monitoring dan evaluasi secara berkala sistem informasi sesuai perkembangan teknologi dan inovasi yang dilakukan.

3. Penyusunan Dokumen Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik

4. Penunjukan Tim Pengelolaan Informasi Publik Fakultas Ilmu Budaya

5. Penjaminan keterbukaan informasi publik bagi anggota organisasi dan stakeholders, dengan kegiatan:

  • Membuat SOP keterbukaan informasi publik
  • Sosialisasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik

6. Monitoring dan Evaluasi atas Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik

C. Program dan Kegiatan Area Penataan Sistem Manajemen SDM

1. Penguatan Sistem rekrutmen dan penempatan pegawai, dengan kegiatan:

  • Membuat dokumen perencanaan rekrutmen dan penempatan pegawai
  • Monitoring dan evaluasi sistem rekrutmen dan penempatan pegawai.

2. Penguatan Sistem mutasi pegawai, dengan kegiatan:

  • Membuat dokumen perencanaan mutasi pegawai
  • Monitoring dan evaluasi sistem rekrutmen dan penempatan pegawai 

3. Penguatan kompetensi pegawai, dengan kegiatan:

  • Pelaksanaan Training Needs Assessment
  • Membuat dokumen perencanaan kompetensi pegawai
  • Monitoring dan evaluasi sistem kompetensi pegawai

4. Penguatan Sistem Penilaian kinerja pegawai, dengan kegiatan:

  • Sinkronisasi penetapan dan ukuran kinerja pegawai dengan ukuran dan kinerja organisasi
  • Penyusunan sistem pemberian penghargaan pegawai
  • Monitoring dan evaluasi kinerja dan disiplin pegawai dan Pemutakhiran informasi kepegawaian.

D. Program dan Kegiatan Area Penguatan Akuntabilitas

1. Penguatan Dokumen Perencanaan yang berorientasi hasil dan SMART, dengan kegiatan:

  • Pembuatan/Revisi Dokumen perencanaan
  • Monitoring pelaksanaan program dan kegiatan.

2. Penguatan dan Pengembangan sistem pengukuran kinerja yang berorientasi hasil, dengan kegiatan:

  • Pembuatan sistem pengukuran yang beriorientasi hasil
  • Evaluasi sistem pengukuran kinerja sesuai dengan perkembangan teknologi dan inovasi yang dilakukan

3. Peningkatan kompetensi SDM dalam akuntabilitas kinerja, dengan kegiatan:

  • Pelatihan kompetensi SDM dalam bidang akuntabilitas kinerja

E. Program dan Kegiatan Area Penguatan Pengawasan

1. Penerapan Sistem Pengendalian Gratifikasi, dengan kegiatan:

  • Penetapan Tim Pengendalian Gratifikasi
  • Pembuatan dokumen kebijakan, hingga prosedur penanganan tindaklanjut gratifikasi
  • Sosialisasi dan campaign secara berkala
  • Pembuatan aplikasi sistem pengaduan dan
  • Evaluasi dan tindaklanjut laporan pengaduan.
  • Sosialisasi Sistem Pengendalian Gratifikasi kepada Pemangku Kepentingan
  • Pemetaan Area Potensi Gratifikasi di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya
  • Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengendalian Gratifikasi

2. Penerapan SPIP, dengan kegiatan:

  • Penetapan Tim Penguatan SPIP
  • Pembuatan dokumen SPIP dan dokumen SOP
  • Analisis jabatan untuk kebutuhan rekrutmen SDM satuan tugas
  • Peningkatan kapasitas SDM satuan tugas dan Keterlibatan dalam kegiatan pengendalian.
  • Sosialisasi SPIP kepada Pemangku Kepentingan
  • Pemetaan Risiko pada Kebijakan
  • Monitoring dan Evaluasi Implementasi SPIP (Pengukuran Maturity Level)

3. Penerapan sistem Layanan Pengaduan Masyarakat, dengan kegiatan:

  • Penetapan Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat
  • Pembuatan dokumen kebijakan dan dokumen SOP
  • Pembuatan Sistem Informasi Layanan Pengaduan Masyarakat
  • Sosialisasi sistem Layanan Pengaduan Masyarakat kepada pemangku kepentingan
  • Monitoring dan evaluasi implementasi sistem Layanan Pengaduan Masyarakat

4. Penerapan sistem Whistle-Blowing System, dengan kegiatan:

  • Penetapan Tim Pengelola Whistle-Blowing System
  • Pembuatan dokumen kebijakan dan dokumen SOP
  • Pembuatan sistem informasi WBS
  • Sosialisasi sistem Layanan Pengaduan Masyarakat kepada pemangku kepentingan
  • Monitoring dan evaluasi implementasi WBS 

5. Penerapan Sistem Penanganan Benturan Kepentingan, dengan kegiatan:

  • Penetapan Tim Penanganan Benturan Kepentingan
  • Pembuatan dokumen kebijakan, SOP dan sistem informasi
  • Pembuatan sistem informasi Penanganan Benturan Kepentingan
  • Sosialisasi sistem Layanan Pengaduan Masyarakat kepada pemangku kepentingan
  • Monitoring dan evaluasi implementasi Penanganan Benturan Kepentingan dan tindaklanjutnya

F. Program dan Kegiatan Area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

1. Peningkatan Kualitas dan Standarisasi Pelayanan, dengan kegiatan:

  • Review dokumen standar pelayanan saat ini,
  • Menyusun dokumen standar pelayanan dan SOP nya,
  • Sosialisasi standar pelayanan,
  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan dan Perbaikan standar pelayanan secara berkala berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.

2. Penetapan Budaya Pelayanan Prima, dengan kegiatan:

  • Penyusunan modul/materi pelayanan prima dan sosialisasi/pelatihan budaya pelayanan prima
  • Penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung pelayanan prima
  • Inovasi dalam budaya pelayanan prima

3. Optimalisasi Pemanfaatan Media untuk Informasi Pelayanan, dengan kegiatan:

  • Sosialisasi informasi pelayanan melalui media sosial dan cetak dan pengukuran serta evaluasi secara berkala ketercapaian audience

4. Penguatan Sistem Reward and Punishment, dengan kegiatan:

  • Penyusunan kebijakan dan prosedur sistem reward and punishment
  • Inovasi pelayanan dan pelaksanaan dan monitoring secara berkala

5. Peningkatan Sistem Penilaian Kepuasan Pelayanan, dengan kegiatan:

  • Review kuesioner penilaian kepuasan secara berkala dan menyusun perbaikan penilaian berikutnya sesuai standar pelayanan yang telah ditingkatkan

A. Latar Belakang

Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, akuntabilitas kinerja dan pelayanan publik, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan PermenPAN&RB RI No 10 Tahun 2019 yang merupakan perubahan terhadap PermenPAN&RB RI No 52 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan instansi pemerintah dan juga PermenPAN&RB No 30 Tahun 2018 tentang pedoman evaluasi reformasi birokrasi di instansi pemerintah.

Pembangunan zona integritas ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja, transparansi, akuntabilitas kinerja dan pelayanan publik suatu organisasi/instansi pemerintah sehingga tujuan organisasi/instansi pemerintah dapat dicapai melalui penyelenggaraan kegiatan yang efektif dan efisien dan kualitas pelayanan yang prima kepada masyarakat. Oleh karena itu setiap organisasi/instansi pemerintah didorong untuk dapat menerapkan pembangunan zona integritas untuk menuju terwujudnya Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Universitas Andalas sebagai salah satu organisasi/instansi pemerintah juga didorong untuk menerapkan zona integritas ini. Dengan ditunjuknya Universitas Andalas sebagai salah satu dari 14 perguruan negeri yang akan menerapkan zona integritas ini oleh Ditjen Dikti Kemendikbud, Hal ini menjadi pemacu semangat bagi Universitas Andalas untuk segera menerapkannya pembangunan zona integritas di seluruh unit kerja yang ada di Universitas Andalas.

Fakultas ilmu Budaya sebagai salah satu unit di Universitas Andalas telah ditunjuk oleh universitas sebagai pilot project pembangunan zona integritas ini. Penunjukan ini didasari oleh kinerja Fakultas ilmu Budaya yang sangat baik dimana pada tahun 2018 dan 2019 secara berturut-turut memperoleh predikat Fakultas dengan kinerja terbaik. Pembangunan zona integritas ini diharapkan dapat menjadikan Fakultas ilmu Budaya lebih meningkat lagi kinerjanya di masa yang akan datang sehingga Fakultas ilmu Budaya secara khusus dan Universitas Andalas secara umum dapat memperoleh predikat menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

B. Dasar Hukum

Dasar hukum pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi  (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Fakultas ilmu Budaya Universitas Andalas sebagai berikut:

  1. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4614);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4890);
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 30 Tahun 2018 tentang pedoman evaluasi reformasi birokrasi instansi pemerintah
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 10 Tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 52 Tahun 2014 tentangtentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan instansi pemerintah
  7. Keputusan Rektor No 1142/XIV/A/UNAND-2016 tentang pengangkatan tim kerja reformasi birokrasi Universitas Andalas
  8. Keputusan Rektor No 447/UN16.R/XIV/KPT/2020 tentang penetapan Fakultas ilmu Budaya Universitas Andalas sebagai Zona Integritas untuk mendapatkan WBK/WBBM.
  9. Keputusan Rektor No 534/UN16.R/XIII/KPT/2020 yang merupakan perubahan Keputusan Rektor No 514/UN16.R/XIII/KPT/2020 tentang pembentukan tim kerja pembangunan zona integritas di Fakultas ilmu Budaya Universitas Andalas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

 C. Maksud dan Tujuan

Pembangunan zona integritas di Fakultas ilmu Budaya bertujuan untuk:

  1. Tercapainya wiyalah bebas korupsi di Fakultas ilmu Budaya
  2. Tercapainya wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Fakultas ilmu Budaya
  3. Menjadi Unit yang dapat dijadilan rujukan dalam pembangunan zona Integritas
 

 

Peta