A. Persyaratan calon :
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Berkewarganegaraan Indonesia;
3. Dosen yang berstatus sebagai pegawai UNAND yang memiliki NIDN atau NIDK;
4. Memiliki gelar akademik Doktor (S3) yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
5. Memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala
6. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat;
7. Sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai Dekan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
8. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
9. Memiliki dedikasi, integritas akademik dan moral yang tinggi;
10. Memiliki pengalaman manajerial paling rendah setingkat ketua Departemen sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
11. Memiliki visi, wawasan, integritas dan komitmen untuk pengembangan UNAND;
12. Memahami sistem pendidikan tinggi;
13. Bersedia diangkat menjadi Dekan dan memenuhi kontrak kinerja Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
14. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
15. Memiliki unsur penilaian sasaran kerja pegawai (SKP) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
16. Bersedia berhenti dari tugas tambahan di dalam dan di luar UNAND, jabatan administrasi dan jabatan pimpinan tinggi pada pemerintahan, jabatan direksi pada badan usaha milik negara/daerah atau swasta apabila terpilih sebagai Dekan.
B. Tata Cara Pendaftaran
- Menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon Dekan berupa:
a. Pernyataan tertulis bermaterai cukup berisi:
· beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
· tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
· tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
· bersedia untuk menjadi calon Dekan; dan
· bersedia berhenti dari tugas tambahan di dalam dan di luar UNAND, jabatan administrasi dan jabatan pimpinan tinggi pada pemerintahan, jabatan direksi pada badan usaha milik negara/daerah atau swasta apabila terpilih sebagai Dekan;
b. Foto copy KTP;
c. Foto copy ijazah Doktor (S3);
d. SK (Surat Keputusan) jabatan fungsional terakhir;
e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
f. Foto copy SK (Surat Keputusan) jabatan tugas tambahan sekurang-kurangnya setingkat ketua Departemen; dan
g. Foto copy SKP dua tahun terakhir.