Kampus Jati sendiri terdiri dari beberapa gedung, seperti gedung serbaguna (bogowonto), sekretariat MM FE, intake D3 FE, dekanat FKG, Rumah Sakit FKG dan ruang perkuliahan.
Pada tanggal 20 April 2021, kedua fakultas tersebut melakukan kesepakatan tentang pemanfaatan sarana dan prasarana di lokasi tersebut. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian yang ditanda tangani oleh Dekan FE, Efa Yonnedi, Ph.D., CA., CRGP dan Dekan FKG, Dr. drg. Nila Kasuma, M.Biomed.
Proses penandatanganan perjanjian pemanfaatan kampus jati berlangsung di Ruang Rapat Senat Rektorat dan disaksikan oleh Prof. Dr. Yuliandri, SH., MH selaku Rektor Universitas Andalas, Prof. Dr. dr. Wirsma Arif Harahap, SpB(K)Onk (Wakil Rektor II), Dr. Hefrizal Handra, M.Soc. Sc. (Wakil Rektor IV), Dr. Fery Andrianus, SE., M.Si (WD II FE), serta Kepala Biro Umum dan Kepala Bagian di lingkungan Universitas Andalas.
sumber