Hasil akreditasi B membuktikan bahwa Program Studi Pendidikan Dokter Gigi dan Profesi Dokter Gigi sudah memenuhi kriteria dari syarat-syarat penilaian akreditasi yang meliputi: Kurikulum dari setiap program pendidikan; prestasi dosen dan mahasiswa; proses belajar-mengajar; penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta kerjasama dengan perguruan tinggi luar negeri. Saat ini setiap perguruan tinggi baik negeri maupun swasta harus melakukan akreditasi. Akreditasi diperlukan untuk menjamin mutu dari suatu lembaga pendidikan. Selain itu untuk masyarakat umum, akreditasi juga bisa menjadi alat untuk mengukur sistem penjaminan mutu suatu Perguruan Tinggi dalam melakukan proses belajar mengajar. Semoga Program Studi Pendidikan Dokter Gigi dan Profesi Dokter Gigi Universitas Andalas semakin lebih baik kedepannya.