Items filtered by date: Senin, 19 Oktober 2026
19 Oktober 2026 In Pengumuman


Padang, 18 Oktober 2026 – Rektor Universitas Andalas menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Akademik dan Aktivitas Kampus Sehubungan dengan Memburuknya Kualitas Udara.

Sehubungan dengan memburuknya kualitas udara di Sumatera Barat terutama di Kampus UNAND Limau Manis Padang, Kampus II Payakumbuh dan Kampus III Dharmasraya yang berpotensi mengganggu kesehatan warga kampus, Universitas Andalas perlu melakukan penyesuaian sementara terhadap kegiatan akademik dan aktivitas kampus.

Berdasarkan kondisi tersebut, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Perkuliahan yang semula dijadwalkan secara tatap muka dialihkan menjadi pembelajaran daring pada tanggal 19 sampai dengan 23 Oktober 2026. Dosen pengampu diminta menyampaikan pengaturan pelaksanaannya kepada mahasiswa.

  2. Kegiatan akademik dan kemahasiswaan di luar ruangan yang tidak bersifat mendesak agar ditunda, dibatalkan, atau dialihkan ke dalam ruangan maupun secara daring, terutama kegiatan yang melibatkan aktivitas fisik dan pengerahan peserta.

  3. Kegiatan penelitian, praktikum, pelayanan akademik, pelayanan administrasi, dan kegiatan institusional lainnya yang harus dilaksanakan secara luring agar dilaksanakan secara terbatas dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan serta meminimalkan paparan udara luar.

  4. Dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang termasuk kelompok rentan, antara lain memiliki penyakit pernapasan, penyakit kardiovaskular, sedang hamil, atau kondisi kesehatan lain yang dapat diperburuk akibat polusi udara, agar mengurangi aktivitas di luar ruangan. Pimpinan unit kerja dan dosen pengampu agar memberikan fleksibilitas pelaksanaan tugas atau kegiatan akademik sesuai kebutuhan.

  5. Warga kampus yang harus beraktivitas di luar ruangan karena tugas atau kepentingan mendesak agar membatasi durasi paparan dan menggunakan masker penyaring partikel seperti N95 atau KN95, dengan pemakaian yang tepat.

  6. Pimpinan fakultas, sekolah pascasarjana, lembaga, direktorat, dan unit kerja lainnya agar mengoordinasikan penyesuaian kegiatan pada unit masing-masing dengan tetap memastikan pelayanan esensial Universitas Andalas berjalan.

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi sesuai perkembangan kualitas udara serta informasi dari instansi yang berwenang.

Sumber: Surat Edaran Rektor Universitas Andalas Nomor 11 Tahun 2026, tanggal 18 Oktober 2026.

 

 

 

Peta