Selamat Datang di Layanan Informasi Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Andalas

Sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UNAND sebagai badan publik memenuhi kebutuhan informasi dengan membuat Layanan Informasi Publik. Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Andalas Pertama Kalinya Tahun 2015 Melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor : 456/XIII/A/UNAND-2015. Layanan Informasi Publik UNAND juga disediakan untuk memudahkan publik mendapatkan informasi tentang UNAND. Publik berhak mengajukan informasi publik yang dikelola oleh UNAND sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku. UNAND melayani seluruh permohonan informasi melalui Layanan Informasi Publik secara online, dan juga secara offline (datang langsung, surat elektronik, telepon, dll).

 

Berdasarkan Komitmen tersebut Fakultas Kedokteran Gigi Universitas membentuk tim Pengelola informasi dan Dokumentasi yang terdiri dari :

1. Sebagai Atasan PPID Pelaksana Fakultas Kedokteran Gigi (Dekan)

2. Sebagai PPID Pelaksana Fakultas Kedokteran Gigi (Kepala Kantor)

3. Sebagai Koordinator Operasional Layanan Informasi Publik

4. Sebagai Petugas Bidang Layanan Informasi Publik 

5. Sebagai Petugas Layanan Sengketa Informasi

 

 

Subbagian Akademik, Kemahasiswaaan, dan Alumni mempunyai tugas melakukan layanan teknis dan administratif di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta layanan administratif kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas Kedokteran Gigi Universitas Andalas.

Dalam melaksanakan tugas, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi pelaksana administrasi pendidikan, pelaksana administrasi umum dan perlengkapan, pelaksana administrasi keuangan dan kepegawaian, dan pelaksana administrasi kemahasiswaan dan alumni.

Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni; mempunyai tugas melakukan administrasi akademik (perkuliahan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) dan administrasi kemahasiswaan dan alumni.

 

Subcategories

 

 

Peta