PERATURAN REKTOR 

Nomor :  53.a/XIII/A/Unand-2011

Tentang

TATA TERTIB KEHIDUPAN KEMAHASISWAAN

 DI KAMPUS

Menimbang : 

  1. Bahwa mahasiswa Universitas Andalas,  seyogyanya  mencerminkan  sikap ilmiah, tertib, santun, dan terpuji  sesuai dengan norma dan etika akademik serta kehidupan kampus dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional;
  2. Bahwa untuk menciptakan kondisi kehidupan kampus  sebagaimana dimaksud huruf a, maka Universitas Andalas harus mempunyai ketentuan tentang Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan di Kampus;
  3. Bahwa Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas No. 1090/XIV/A/Unand-2006 tentang Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan di Kampus, perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan kehidupan kampus;
  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c di atas, maka  Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan di Kampus perlu ditetapkan melalui Peraturan Rektor.

Mengingat :

  1. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
  2. Undang Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika;
  3. Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
  4. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  5. Keputusan Presiden RI. No. 97/M TAHUN 2009 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Andalas Periode 2009-2013;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pengawai Negeri Sipil;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;
  8. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.196/0-95 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Andalas;
  9. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi; 
  10. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0492/O/1992 tentang  Statuta Universitas Andalas.  
  11. Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 836/XIV/Unand/2005 Tentang Peraturan Akademik Program Pascasarjana Universitas Andalas 
  12. Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 1033/XIII/A/ UNAND/1999 tentang Organisasi Kemahasiswaan Universitas Andalas;
  13. Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 1050/XIV/Unand-1999 Tentang Peraturan Akademik Program Diploma Fakultas Ekonomi Universitas Andalas;
  14. Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 065/N.05/R/PP/2002 Tentang Peraturan Akademik dan Kemahasiswaan Program Diploma Politeknik Pertanian Universitas Andalas;
  15. Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 836/XIV/Unand/ 2005 Tentang Peraturan Akademik Program Sarjana Universitas Andalas. 

Memperhatikan: Keputusan  Rapat  Senat Komisi Kemahasiswaan Universitas Andalas  pada   tanggal 3 Desember 2010.



 

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN TATA TERTIB  KEHIDUPAN  KEMAHASISWAAN DI KAMPUS

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal   1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:  

  1. Kehidupan Kampus adalah aktualisasi dari keseluruhan kegiatan mahasiswa Universitas Andalas yang saling berinteraksi dalam pelaksanaan kegiatan  tridharma perguruan tinggi; 
  2. Kegiatan kemahasiswaan adalah proses pembelajaran baik kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstrakurikuler, yang meliputi penalaran, minat dan bakat,  kesejahteraan mahasiswa dan bakti sosial bagi masyarakat, yang merupakan pelaksanaan dari tridharma perguruan tinggi;
  3. Komisi Disiplin adalah Komisi yang dibentuk oleh Rektor / Dekan / Direktur untuk memberikan pertimbangan dan atau usul bagi pemberian penghargaan atas prestasi atau penjatuhan sanksi kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib;
  4. Penyampaian pendapat  adalah wadah atau sarana yang dapat digunakan oleh mahasiswa untuk menyampaikan pendapat terhadap sesuatu permasalahan, baik lisan maupun tulisan, yang berkaitan dengan kebijakan yang akan, sedang, dan telah diambil oleh Universitas, Fakultas, Jurusan atau Bagian, dan Program Studi berhubungan dengan pelaksanaan tridharma di Universitas Andalas; 
  5. Narkotika dan psikotropika adalah narkotika dan psikotropika sebagaimana yang dimaksudkan oleh Undang-undang Nomor  5 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997;
  6. Universitas adalah Universitas Andalas;
  7. Kampus adalah Kampus Universitas Andalas;
  8. Fakultas dan Politeknik adalah Fakultas atau Politeknik yang ada di lingkungan Universitas Andalas;
  9. Program Pascasarjana adalah Program Pascasarjana Universitas Andalas, baik yang dikelola di tingkat Universitas maupun di tingkat Fakultas;
  10. Rektor adalah Rektor Universitas Andalas;
  11. Dekan dan Direktur adalah Dekan Fakultas dan Direktur Politeknik yang berada di lingkungan Universitas Andalas dan Direktur Program Pascasarjana;
  12. Ketua Jurusan dan atau Bagian adalah Ketua Jurusan dan atau Bagian pada setiap Fakultas dan Politeknik yang berada di lingkungan Universitas Andalas;
  13. Keluarga Besar Unand adalah dosen, mahasiswa dan karyawan;
  14. Dosen adalah tenaga pengajar Universitas Andalas yang diangkat dengan tugas utama melaksanakan tridarma perguruan tinggi;
  15. Mahasiswa adalah peserta didik D-3, S-1, S-2, S-3, Spesialis, dan program khusus lainnya, yang terdaftar dan memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh Universitas Andalas;
  16. Tenaga kependidikan adalah Unsur Pelaksana Administrasi dan unsur penunjang;
  17. Norma dan Etika Akademik adalah ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. 
  18. Student aktiviti performance system disingkat SAPS adalah penilaian aktifitas mahasiswa dalam kegiatan ekstra kurikuler selama mengikuti pendidikan di Universitas Andalas
  19. Kegiatan Kemahasiswaan adalah proses pembelajaran baik kurikuler,kokurikuler maupun ekstrakurikuler, yang meliputi penalaran, minat dan bakat, dan pengabdian pada masyarakat, yang merupakan bagian dari pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;


 

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN  

 

Pasal  2

  1. Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan di Kampus ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi mahasiswa dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
  2. Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan di Kampus ini bertujuan untuk :
    • Terselenggaranya kegiatan tridharma perguruan tinggi dengan baik dalam suasana yang kondusif;
    • Terwujudnya kehidupan kampus yang tertib dan dinamis dalam menunjang kemajuan mahasiswa. 


BAB III

RUANG LINGKUP  

Pasal  3

 

Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan di Kampus ini mengatur  perilaku mahasiswa dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi,serta ikut mendukung  penyelenggaraan proses belajar mengajar, mengikuti prosedur penggunaan sarana dan prasarana Universitas, dan tata cara penyampaian pendapat. 



 

BAB IV

PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI

Bagian Pertama

Umum

Pasal  4

 

  1. Rektor, Dekan, Direktur,  Dosen bertanggung jawab  menyelenggarakan proses belajar mengajar sesuai dengan hak dan kewajiban serta kewenangan yang ada; 
  2. Hak dan kewajiban serta kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan peraturan akademik setiap program pendidikan, serta peraturan perundang- undangan yang berlaku;
  3. Mahasiswa  mempunyai tanggung jawab dan kewajiban untuk ikut  secara aktif dalam proses belajar mengajar, mengikuti aktifitas kampus sebagaimana yang diatur dalam SAPS, sesuai dengan ketentuan  yang berlaku.

 

Bagian Kedua

Hak dan Kewajiban Mahasiswa

Pasal  5

Hak Mahasiswa

 

Setiap mahasiswa berhak untuk: 

  1. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk  mengkaji ilmu pengetahuan sesuai dengan norma dan etika akademik;
  2. Memperoleh pengajaran dan layanan bidang akademik dan administratif dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan bakat, minat, kegemaran dan kemampuan;
  3. Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studi;
  4. Memperoleh layanan informasi tentang kegiatan kemahasiswaan;
  5. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan  yang berlaku;
  6. Memperoleh layanan kesejahteraan dan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. Memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada di universitas, fakultas, jurusan, program studi atau bagian, baik secara pribadi maupun melalui perwakilan atau organisasi kemahasiswaan, untuk kepentingan pembelajaran;
  8. Ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan di tingkat universitas, fakultas, jurusan/ program studi atau bagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 

 

Pasal 6

Kewajiban Mahasiswa

 

Setiap Mahasiswa berkewajiban untuk:  

  1. Belajar dengan tekun dan sungguh-sungguh agar memperoleh prestasi tinggi;
  2. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan dalam lingkungan kampus; 
  3. Menghargai kaedah ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau kesenian; 
  4. Ikut menjaga suasana akademik yang kondusif;
  5. Terlibat aktif dalam kegiatan kemahasiswaan;
  6. Menjaga  nama baik, citra, dan martabat universitas;
  7. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku; 
  8. Berpakaian dan berpenampilan rapi, sopan, dan patut; 
  9. Menjunjung tinggi adat istiadat, sopan santun serta etika yang berlaku; 
  10. Ikut Menjaga serta mencegah  kampus dari kegiatan politik praktis; 
  11. Menaati kewajiban-kewajiban yang dibebankan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.


 

BAB V

LARANGAN  

Pasal 7

Setiap mahasiswa dilarang :

  1. Menghalangi dan atau mengganggu kelancaran pelaksanaan proses belajar mengajar dan kegiatan lainnya, baik di jurusan/ prodi atau bagian, fakultas maupun universitas;
  2. Melakukan pemalsuan atas dokumen serta surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan akademik untuk kepentingan pribadi atau kelompok;
  3. Melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sarana dan prasarana kampus;
  4. Melakukan kegiatan perjudian dan meminum minuman keras;
  5. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika;
  6. Membawa senjata tajam dan senjata api ke lingkungan kampus;
  7. Berambut panjang (gondrong) yang melebihi kerah baju serta memakai anting bagi pria;
  8. Memakai pakaian ketat, transparan dan berpakaian yang tidak menutup pangkal leher, pangkal lengan, perut dan pinggang, rok yang tidak menutup lutut serta memakai perhiasan dan make up yang mencolok bagi wanita;
  9. Memakai  sandal, sandal bertali, dan kaos oblong;   
  10. Merokok di dalam kelas, laboratorium, kantor, gedung asrama dan bus kampus,   (di lingkungan kampus).
  11. Melakukan kegiatan baik secara individu maupun kelompok dalam kampus tanpa izin tertulis dari pimpinan baik pada tingkat jurusan/prodi atau bagian, fakultas, maupun universitas; 
  12. Melakukan unjuk rasa, atau Demontrasi serta mengeluarkan pendapat didepan umum didalam kampus untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, atau tulisan tanpa pemberitahuan secara tertulis ke universitas, fakultas, jurusan dan atau bagian terlebih dahulu;
  13. Melakukan perbuatan dan sikap lainnya yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, adat istiadat, norma dan etika yang berlaku di lingkungan kampus dan masyarakat pada umumnya;  
  14. Menginap di kampus, kecuali ada izin tertulis dari Rektor, Dekan atau Direktur;  
  15. Melaksanakan kegiatan kemahasiswaan antara pukul 21.00 sampai 04.30 WIB, kecuali ada izin tertulis dari Rektor Dekan atau Direktur;  
  16. Melaksanakan kegiatan kemahasiswaan yang mengatasnamakan Universitas di luar kampus, kecuali ada izin tertulis dari Rektor atau Dekan;  


 

BAB VI

PENYELENGGARAAN KEGIATAN KEMAHASISWAAN

Pasal 8

  1. Setiap mahasiswa berhak untuk mengadakan dan atau mengikuti kegiatan kemahasiswaan;
  2. Pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tidak boleh mengganggu kegiatan belajar-mengajar dan kegiatan administrasi lainnya;
  3. Kegiatan kemahasiswaan dapat dilaksanakan sepanjang menggunakan nama dan atau atribut universitas, fakultas, jurusan, dan atau bagian dengan seizin Rektor, Dekan, Direktur, Ketua Jurusan dan atau Bagian sesuai dengan ruang lingkup kegiatannya.


 

BAB VII

PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA

Pasal 9   

 

  1. Setiap mahasiswa berhak  menggunakan segala sarana dan prasarana yang ada sesuai dengan peruntukannya untuk kelancaran tridharma perguruan tinggi;
  2. Penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan dalam hal-hal tertentu harus diketahui dan seizin Rektor, Dekan, Direktur, Ketua Jurusan dan atau Bagian;
  3. Setiap pengguna sarana dan prasarana harus mempertanggung-jawabkan  kebersihan, keamanan, kerusakan dan hal lainnya  sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


 

Pasal 10   

Bus Kampus 

 

  1. Setiap Mahasiswa berhak mendapatkan pelayanan bus kampus;
  2. Penggunaan bus kampus tersebut  harus mengikuti aturan tentang sistem pelayanan yang ditetapkan oleh Universitas.


 

BAB VIII

PENYAMPAIAN PENDAPAT

Pasal 11

 

  1. Setiap mahasiswa berhak menyampaikan pendapat di dalam kampus, baik secara lisan maupun tertulis;
  2. Penyampaian pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tidak boleh mengganggu kegiatan tridharma perguruan tinggi dan kegiatan lainnya yang ada di tingkat universitas, fakultas, jurusan atau  bagian; 
  3. Penyampaian pendapat di luar kampus, di samping berpedoman pada peraturan tata tertib yang berlaku di universitas, juga tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Pasal 12

  1. Setiap penyampaian pendapat sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) harus diberitahukan secara tertulis kepada Rektor, Dekan, Direktur, Ketua Jurusan  atau Ketua Bagian sesuai dengan tingkatannya, selambat-lambatnya dalam tempo 2 x 24 jam sebelum penyampaian pendapat dilaksanakan;
  2. Mahasiswa  yang  akan  menyampaikan  pendapat  harus menyebutkan :
    • Organisasi/kelompok  pelaksana;
    • Penanggung jawab pelaksana dan koordinator lapangan;
    • Kepada siapa ditujukan;
    • Tempat dan waktu penyampaian pendapat;
    • Substansi persoalan;
    • Sarana yang digunakan;
    • Perkiraan jumlah peserta.

Pasal 13

  1. Rektor, Dekan, Direktur, Ketua Jurusan, dan atau Ketua Bagian sebagai pihak yang dituju, perlu menanggapi pihak yang menyampaikan pendapat sesuai dengan pemberitahuan yang telah disampaikan; 
  2. Pengambilan keputusan terhadap tuntutan yang disampaikan dalam penyampaian pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) di atas dilakukan sedemikian rupa, sejauh tidak bertentangan dengan kaidah dan norma  yang berlaku di Universitas.

 

Pasal 14

Mahasiswa  yang menyampaikan pendapat harus bersikap sopan, tertib, tidak merusak sarana dan prasarana kampus, serta sarana dan prasarana umum lainnya dengan tetap menjaga nama baik universitas.



 

 

BAB IX

PENGHARGAAN  

Pasal 15

 

  1. Setiap mahasiswa berhak untuk mendapatkan penghargaan dari universitas, fakultas, jurusan atau  bagian dan program studi sesuai dengan prestasi yang diraih.
  2. Bentuk penghargaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal (1)  dapat berupa piagam, hadiah, pembebasan uang kuliah, dan prioritas untuk mendapatkan beasiswa, serta fasilitas lainnya. 


 

BAB X

KETENTUAN SANKSI

Bagian Pertama

Umum

   Pasal  16   

 

  1. Dalam hal mahasiswa dengan sengaja dan karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, dan 14 keputusan ini dapat dijatuhi sanksi;
  2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dapat berupa sanksi ringan, sedang, dan berat, serta bentuk sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pasal 17

  1. Sanksi ringan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2), dapat berupa : 
    • teguran lisan;
    • teguran tertulis.
  2. Sanksi sedang  sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2), dapat berupa :
    • Dikenakan pengurangan dua sampai enam satuan kredit semester (sks) untuk semester berikutnya; atau
    • Tidak diizinkan  mengikuti  ujian  akhir semester, sebanyak satu sampai dua mata kuliah tertentu untuk semester berjalan; atau
    • Dicabut haknya untuk memperoleh fasilitas tertentu, seperti beasiswa; atau
    • Dicabut haknya dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan atau;
    • Tidak diizinkan  mengikuti kuliah dan ujian akhir semester seluruh mata kuliah yang diikuti oleh mahasiswa tersebut selama jangka waktu 1 (satu) sampai 4 (empat) semester; atau
    • Tidak diizinkan  memperoleh layanan penulisan dan ujian skripsi  selama jangka waktu 1(satu) sampai 2 (dua) semester;
  3. Sanksi Berat, sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2), dapat berupa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai mahasiswa Universitas Andalas.
  4. Dalam hal-hal tertentu, penjatuhan sanksi sedang dan berat harus mendapat pertimbangan dari komisi disiplin fakultas atau universitas.

 

Pasal 18

Dalam hal mahasiswa terbukti melakukan tindak pidana umum, dengan hukuman diatas 1 (satu) tahun penjara, diberikan juga hukuman tambahan berupa: pemberhentian sebagai mahasiswa Universitas Andalas.

 

Bagian Kedua

Kewenangan Penjatuhan Sanksi

Pasal 19

  1. Dalam hal penjatuhan sanksi  kepada mahasiswa seperti; 
    • Sanksi ringan diberikan oleh dosen, ketua jurusan/prodi.
    • Sanksi sedang diberikan oleh dekan.
    • Sanksi berat diberikan oleh rektor. 
  2. Dalam hal-hal tertentu, terhadap pelaksanaan kewenangan penjatuhan sanksi sedang dan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c dapat diberikan setelah mendapat pertimbangan dari Komisi Disiplin, Fakultas dan atau Universitas.

 

Bagian Ketiga

Pengajuan Keberatan 

Pasal  20

Mahasiswa yang dijatuhi sanksi sedang dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Rektor dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal ia menerima keputusan sanksi dengan mengemukakan alasan-alasan.



 

BAB XI

KOMISI DISIPLIN   

Pasal 21

 

  1. Dalam pemberian penghargaan dan penjatuhan sanksi, maka Rektor, Dekan, Direktur dan Ketua Jurusan atau Bagian  dapat meminta pertimbangan kepada Komisi Disiplin;
  2. Komisi Disiplin yang dimaksud ayat (1) dapat berada di tingkat Universtitas, Fakultas, Pascasarjana, yang susunan keanggotaannya ditetapkan oleh Rektor, Dekan, atau Direktur; 
  3. Komisi Disiplin berhak meminta keterangan dan masukan dari pihak terkait, selanjutnya memberikan pertimbangan dan usul kepada Rektor, Dekan, atau Direktur yang akan memberikan penghargaan atau menjatuhkan sanksi. 


 

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP 

Pasal  22

 

  1. Keputusan ini hanya dapat diubah dalam sidang Senat Komisi Kemahasiswaan Universitas yang khusus diadakan untuk itu;
  2. Keputusan perubahan baru dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah  anggota Senat Komisi Kemahasiswaan yang hadir.

Pasal   23

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor:1090/XIV/A/Unand-2006 tanggal 3 Agustus 2006 tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus Universitas Andalas, dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal   24

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di   : Padang

Pada tanggal   : 12 Januari 2011

Rektor Universitas Andalas,

  

Prof. Dr. Ir. H. Musliar Kasim, MS.

NIP. 19580429 198403 1 006